Ocehan Nazar Tak Bisa jadi Bukti
Demokrat Bantah Tudingan Ibas Terlibat Korupsi
Jumat, 30 November 2012 – 17:37 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai omongan M Nazaruddin tak bisa dijadikan dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyidikan terhadap pihak lain. Menurutnya, harus ada bukti untuk menyidik seseorang dalam kasus korupsi.
"Kalau hanya berdasakan keterangan Nazaruddin saja KPK tidak bisa menindaklanjuti," ungkap Chairul saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (30/11).
Menurutnya, kesaksian seseorang dalam hukum pidana harus dapat dihubungkan dengan bukti dan saksi lainya. "Ini yang membuat penegak hukum khususnya KPK harus mencari," ujarnya.
Sementara dari pengamatan Chairul, selama ini Nazaruddin hanya mengumbar tudingan tanpa bukti. "Selama ini saya lihat keterangan Nazaruddin berdiri sendiri," katanya.
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai omongan M Nazaruddin tak bisa dijadikan dasar bagi Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali