Ocehan Nazar Tak Bisa jadi Bukti

Demokrat Bantah Tudingan Ibas Terlibat Korupsi

Ocehan Nazar Tak Bisa jadi Bukti
Ocehan Nazar Tak Bisa jadi Bukti
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai omongan M Nazaruddin tak bisa dijadikan dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyidikan terhadap pihak lain. Menurutnya, harus ada bukti untuk menyidik seseorang dalam kasus korupsi.

"Kalau hanya berdasakan keterangan Nazaruddin saja KPK tidak bisa menindaklanjuti," ungkap Chairul saat  dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (30/11).

Menurutnya, kesaksian seseorang dalam hukum pidana harus dapat dihubungkan dengan bukti dan saksi lainya. "Ini yang membuat penegak hukum khususnya KPK harus mencari," ujarnya.

Sementara dari pengamatan Chairul, selama ini Nazaruddin hanya mengumbar tudingan tanpa bukti. "Selama ini saya lihat keterangan Nazaruddin berdiri sendiri," katanya.

JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai omongan M Nazaruddin tak bisa dijadikan dasar bagi Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News