Jaksa Agung Pertanyakan Putusan Praperadilan Kasus Chevron

Jaksa Agung Pertanyakan Putusan Praperadilan Kasus Chevron
Jaksa Agung Pertanyakan Putusan Praperadilan Kasus Chevron
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku heran atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Menurutnya, yang berwenang menetapkan atau mencabut status tersangka seseorang adalah penyidik, bukan pengadilan.

Menurut Basrief, sikap hakim yang dituangkan dalam putusan praperadilan pada awal pekan ini sangat riskan. Untuk itu, pihaknya tengah mengkaji apakah melawan putusan tersebut, atau langsung melanjutkan berkasnya dengan melimpahkan ke penuntutan.

"Masih ada waktu sampai Selasa depan (untuk mengkaji putusan)," kata Basrief, saat dicegat wartawan Jumat (30/11).

Meski begitu Basrief mengaku belum membaca secara lengkap putusan praperadilan yang dibacakan Selasa (27/11) sore itu. Basrief juga tak berniat melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY).

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku heran atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka korupsi bioremediasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News