1.402 Buruh Alami Kecelakaan Kerja
Senin, 26 Agustus 2013 – 04:02 WIB
Di bagian lain, Kepala Disnakertrans Banten, Erick Syehabuddin saat dimintai tanggapannya mengaku sudah melakukan koordinasi rutin perihal ketenakerjaan termasuk hak dan tanggung jawab perusahaan berkaitan dengan K3. ”Itu hak buruh saat mengalami kecelakaan kerja. Saya kira pihak perusahaan tahu aturan hukum ketenaga kerjaan,” terangnya singkat. (bud)
Baca Juga:
SERANG - Angka kecelakaan kerja di wilayah Ibukota Provinsi Banten sangat tinggi. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali