15 Persen Jalan Nasional Rusak Berat
Jumat, 09 Juli 2010 – 06:46 WIB
JAKARTA - Jelang momentum mudik lebaran, pemerintah kembali memaparkan hasil pemantauan faktual kondisi Jalan Nasional di seluruh Tanah Air. Sebanyak 15 persen dari total seluruh jalan nasional yang masuk dalam kategori jalan negara sepanjang 38.400 kilometer dalam keadaan rusak berat.
"Kerusakan terjadi karena berbagai faktor. Selain karena kondisi jalan tua, juga karena kurangnya anggaran untuk melakukan perbaikan atau perawatan," terang Direktur Jalan dan Jembatan Wilayah Barat Indonesia, Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Hediyanto Husaini, di Jakarta, Kamis (8/7) kemarin.
Baca Juga:
Hediyanto mengatakan, khusus untuk jalan nasional wilayah Barat Indonesia seluas 11 ribu km yang merupakan jalur lalu lintas volume tinggi tingkat kerusakannya mencapai 3-6 persen. Data itu besar kemungkinan naik saat musim hujan tiba karena aspal yang terkikis intensitas hujan. Ia mengakui, pihak Kementerian PU memang menghadapi kendala dalam memelihara jalan tersebut lantaran masih minimnya anggaran infrastruktur di tanah air.
Memang dalam dua tahun terakhir, anggaran perbaikan dan perawatan jalan raya dinaikkan menjadi sekitar Rp17 triliun dari sebelumnya Rp 9 triliun. Namun, lanjutnya, dengan naiknya kekuatan anggaran itu tetap sulit bagi pemerintah untuk mengejar ketertinggalan sejak masa krisis dahulu. "Jadi sisa jalan yang rusak ketika krisis ekonomi dulu menjadi bom waktu," terangnya.
JAKARTA - Jelang momentum mudik lebaran, pemerintah kembali memaparkan hasil pemantauan faktual kondisi Jalan Nasional di seluruh Tanah Air. Sebanyak
BERITA TERKAIT
- Potensi Industri Fesyen Indonesia Besar, Desainer Malah Kesulitan, Ada Apa?
- bjb syariah Raih Penghargaan Bergensi di Milad Ke-14
- DAIKIN Proshop Designer Award 2024 Resmi Digelar, Beri Tantangan Ekspresikan Ide Ruang Hidup Ideal
- AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta Terima Mobil dari BRI, Asyik!
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor