15 RUU Pemekaran Ditarget Oktober
DPR Minta DPOD Segera Periksa Kelengkapan
Jumat, 19 September 2008 – 14:31 WIB

15 RUU Pemekaran Ditarget Oktober
JAKARTA – Komisi II DPR yang punya kewenangan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru, menargetkan pengesahan paket 15 RUU pemekaran menjadi UU bisa dilakukan Oktober mendatang. Guna mengejar target tersebut, Komisi II DPR telah meminta Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) segera melakukan kajian lapangan guna mengecek kelengkapan persyaratan pembentukan daerah otonom baru itu. Ditargetkan, sebelum lebaran tim DPOD sudah selesai melakukan kajian lapangan ke 15 daerah itu. Lebih lanjut Jazuli menjelaskan, nantinya setelah DPOD selesai melakukan kajian lapangan, maka hasilnya harus segera disampaikan kepada Komisi II DPR. Komisi II menginginkan ke-15 RUU itu bisa secepatnya disahkan karena proses pengusulannya dari daerah sudah cukup lama. DPR tak ingin dianggap tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat daerah. “Mudah-mudahan dari pihak pemerintah yang kajiannya dilakukan DPOD, tidak ada masalah. Bagi kami di Komisi II, semua sudah tidak ada masalah,” ucapnya.
Anggota Komisi II DPR, Jazuli Juwaeni (F-PKS) menyatakan, kedatangan tim DPOD belakangan ini ke sejumlah calon daerah otonom merupakan permintaan Komisi II DPR. “Atas permintaan kita, DPOD harus melakukan kunjungan lapangan guna melakukan klarifikasi data-data persyaratan. Kita meminta DPOD melalui pemerintah, karena RUU itu merupakan inisiatif DPR,” ulas Jazuli Juwaeni kepada JPNN.Com di Jakarta, Jumat (19/9). DPOD beranggotakan sejumlah menteri dan diketuai Mendagri Mardiyanto.
Baca Juga:
Seperti diketahui, 15 RUU pemekaran inisiatif DPR adalah RUU pembentukan Protap, Kota Berastagi, Kabupaten Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Saduraijua (NTT), Morotai (Malut), Maidrat, Tambaru (Papua Barat), Bintan Jaya, dan Daiai (Papua).
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi II DPR yang punya kewenangan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru, menargetkan pengesahan
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting