150 Ribu Buruh Batal Naik Gaji

150 Ribu Buruh Batal Naik Gaji
150 Ribu Buruh Batal Naik Gaji
BOGOR- Satu per satu perusahaan di Bogor tumbang di awal tahun ini. Penetapan Upah Minimun Karyawan (UMK) sebesar Rp2.002.000 menjadi petakanya. Ada yang memilih hengkang ke daerah lain, ada pula yang melakukan efisiensi pegawai alias pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan sisanya lebih memilih berjuang dengan mengajukan penangguhan UMK.

Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor, Nuradi, hingga pekan kedua Januari 2013, sudah 108 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Mayoritas adalah perusahaan padat karya, seperti garmen dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Dengan asumsi satu perusahaan memiliki lima ratus hingga seribuan buruh, maka total buruh yang batal naik gaji bisa mencapai 150 ribu orang.

Dari data yang dihimpun Radar Bogor (Grup JPNN), pengajuan penangguhan UMK paling banyak se Indonesia ada di Jawa Barat (Jabar). Yakni, 384 perusahaan dengan 371.439 tenaga kerja. Dimana setengahnya berasal dari Kota dan Kabupaten Bogor. Sedangkan sisanya tersebar di DKI Jakarta (378), Kepulauan Riau (258), Banten (199), Jatim (42), Jateng (24), Bali (6), Papua Barat dan Jogjakarta (4).

Perlu diketahui, meski pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk mengajukan pengguhan UMK, namun tidak semua disetujui oleh kepala daerah yang bersangkutan. Di Jakarta, misalnya, di antara 378 perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya segelintir yang disetujui. “Surat penangguhan dari para pengusaha, kini dalam proses peninjauan Pemerintah Provinsi Jabar. Kalau nominal upah selama penangguhan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan buruh. Sampai kapan perusahaan tersebut mampu membayar sesuai UMK. Tentunya dalam hitungan bulan,” ujar Nuradi.

BOGOR- Satu per satu perusahaan di Bogor tumbang di awal tahun ini. Penetapan Upah Minimun Karyawan (UMK) sebesar Rp2.002.000 menjadi petakanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News