150 Ribu Buruh Batal Naik Gaji
Senin, 07 Januari 2013 – 08:26 WIB
“Mereka melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang jelas. Besok (hari ini) kawan-kawan akan melakukan aksi di depan perusahaan tersebut,” ungkapnya. Terpisah, Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor Sabeni Endik memastikan pihaknya tetap menghormati peraturan yang berlaku. Akan tetapi, sebagai wadah para pengusaha, Apindo juga berkewajiban memperjuangkan aspirasi pengusaha. Terlebih, kenaikan UMK di Kabupaten Bogor sangat tinggi, dan memberatkan pengusaha. (ric)
BOGOR- Satu per satu perusahaan di Bogor tumbang di awal tahun ini. Penetapan Upah Minimun Karyawan (UMK) sebesar Rp2.002.000 menjadi petakanya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Minta Penyuluh Pertanian di Kalsel Menyukseskan Upsus Antisipasi Darurat Pangan
- Diduga Tergelincir di Sungai, Hanafia Tenggelam di Sungai Musi
- Maju Pilbup Kudus 2024, Sam'ani Intakoris Pensiun Dini dari PNS
- Eman Suherman Dukung UMKM untuk Tingkatkan Ekonomi Majalengka
- Awal Bulan, Volume Kendaraan di Puncak Bogor Meningkat Hingga 2 Kali Lipat
- ART Lompat dari Rumah Penyalur di Tangerang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka