150 Usaha Hilir Migas Tunggak Iuran
Senin, 05 Juni 2017 – 07:28 WIB
Namun, jika kewajiban tersebut tidak segera dituntaskan, sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha.
Baca Juga:
’’Nanti dipanggil, kasih peringatan,’’ ujar Fanshurullah. (dee/c22/sof)
Tingkat kepatuhan badan usaha minyak dan gas (migas) membayar iuran masih rendah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kemudahan Akses Lahan & Perizinan Hulu Migas Bisa Mendukung Ketahanan Energi
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan
- Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024
- Arus Balik Lebaran, BPH Migas Pastikan Stok BBM di Sumsel Aman
- Laba Bersih PT Rukun Raharja Melejit Capai Rp427,8 Miliar
- Mantap! Pertamina jadi Kontributor 68 Persen Produksi Minyak Mentah di Indonesia