16 Parpol Sudah Daftarkan Bacaleg di Kota Bekasi

16 Parpol Sudah Daftarkan Bacaleg di Kota Bekasi
Bendera partai politik. Ilustrasi Foto: Puji Haryono/dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyatakan seluruh partai politik atau 16 partai peserta Pemilu 2019 telah mendaftar pada Selasa (17/7) lalu.

Saat ini, KPU Kota Bekasi masih melakukan rekap daftar nama bakal calon legislatif (Bacaleg) yang telah diberikan oleh partai peserta pemilu.

“Kami masih dalam rekapan untuk nama-namanya,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi di kantornya, Jalan Ir.H Juanda, Bekasi Timur, Rabu (18/7).

Setelah ini, masih terdapat sejumlah tahapan dalam pencalonan legislatif hingga Oktober 2018 untuk masuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Tahapan masih sampai dua bulan lagi, masih panjang hingga kami tetapkan menjadi DPT,” ujar dia.

Pertama pascapendaftaran, KPU akan melaksanakan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon kepada parpol peserta pemilu pada 12-21 Juli.

Disusul dengan perbaikan daftar dan syarat calon pada 1-7 Agustus. Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 12-14 Agustus.

Selanjutnya, pengumuman DCS pada 12-14 Agustus oleh KPU Kota Bekasi. Permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 22-28 Agustus.

Setelah ini, masih terdapat sejumlah tahapan dalam pencalonan legislatif hingga Oktober 2018 untuk masuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News