1.603 PMI Bermasalah Dideportasi Malaysia Lewat Dumai

1.603 PMI Bermasalah Dideportasi Malaysia Lewat Dumai
Kepala Bagian Humas BNP2TKI, Dr. Servulus Bobo Riti. Foto: BNP2TKI

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Humas BNP2TKI Dr. Servulus Bobo Riti mengungkapkan, 1.603 orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah atau PMI Bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui pelabuhan Tanjung Pinang dan Dumai. 

"Jadi, berdasarkan data yang kami peroleh dari BP3TKI Pekanbaru, ada 660 orang dan BP3TKI Tanjung Pinang sebanyak 943 orang. Ini data periode Januari sampai April 2018 ini, ada 1.603 orang PMI Bermasalah yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Untuk Kuartal I tahun 2018, itu baru yang melalui pelabuhan laut Dumai dan Tanjung Pinang  yang merupakan wilayah kerja BP3TKI Pekanbaru  dan BP3TKI Tanjung Pinang.  Belum termasuk yang di Entikong dan Nunukan," tegas Dr. Servulus Bobo Riti di Jakarta, Senin (30/4).

Merujuk data terbaru, keran pemulangan PMI Bermasalah oleh Pemerintah Malaysia, sebanyak 197 PMI dideportasi pada Selasa, 24 April 2018 melalui pelabuhan Laut Pelindo Dumai. 

Sementara itu, Kepala BP3TKI Pekanbaru Mangampin Simamora mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan secara seksama terhadap deportan yang dideportasi oleh otoritas imigrasi Malaysia  sebanyak 197 orang tersebut.

"Setibanya mereka  di Dumai, para  PMI-B tersebut didata di counter Pelabuhan Laut Pelindo Dumai dan dibawa ke P4TKI Dumai guna penanganan lebih lanjut, sementara PMI-B yang sakit langsung ditangani oleh dinas/instansi terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan PMI-B Provinsi Riau," ujar Mangampin Simamora yang dihubungi secara terpisah.

Banyaknya jumlah PMI-B deportasi dari Malaysia berakibat pada tidak tertampungnya deportan di kantor P4TKI Dumai yang belum mempunyai Shelter.  Para  petugas  melakukan gerak cepat menyisir daerah asal PMI-B tersebut.

"Hasil pemetaan berdasarkan daerah asal, dibagi dalam dua kelompok besar. Para PMI-B yang berasal dari Medan Sumatera Utara, Aceh dan Kepulauan Riau langsung diberangkatkan dari Dumai menuju daerah asalnya. Adapun  untuk daerah Pulau Jawa dan daerah lainnya,  dipulangkan melalui BP3TKI Pekanbaru," tegas Servulus Bobo Riti, yang juga ditunjuk sebagai Juru Bicara BNP2TKI. 

Para PMI-B ini merupakan pekerja yang ditangkap oleh operasi gabungan Imigrasi Malaysia dan kepolisian Diraja Malaysia dimana mereka bekerja sebagai PMI illegal atau undocumented. Mereka bekerja di Malaysia sebagi buruh bangunan, pembantu rumah tangga dan di sektor perkebunan sawit.

Kabag Humas BNP2TKI Dr. Servulus Bobo Riti mengungkapkan, 1.603 orang PMI Bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui pelabuhan Tanjung Pinang dan Dumai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News