168 WNI di Luar Negeri Dibayang-bayangi Ancaman Hukuman Mati
Sabtu, 30 September 2023 – 02:45 WIB
“Namun, perlu diingat bahwa tugas negara bukan untuk membebaskan. Tugas negara adalah memberikan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa setiap WNI kita mendapat hak-hak hukumnya secara adil di pengadilan setempat,” kata Judha. (ant/dil/jpnn)
Sebanyak 168 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri, menurut data Kementerian Luar Negeri hingga Agustus 2023
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Mimpi Maarten Paes Seusai Resmi Jadi WNI
- Dua Kelompok WNI Bentrok di Korsel, Ada Korban Tewas
- Resmi Jadi WNI, Kiper MLS Maarten Paes Siap Perkuat Timnas Indonesia vs Irak
- Atase Pertahanan RI di Warsaw Menggelar Athan Cup 2024
- 1.119 WNI Berhasil Direpatriasi dari Kawasan Berbahaya Sepanjang 2023