17 April Hari Libur Nasional, Hasil Survei: 13 Juta Pemilih Malah Pelesiran

17 April Hari Libur Nasional, Hasil Survei: 13 Juta Pemilih Malah Pelesiran
Tanggal 17 April 2019 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

”Presiden berkali-kali mengimbau masyarakat hadir di TPS untuk menggunakan hak politik mereka sesuai dengan keinginan atau pilihan mereka,” jelasnya.

Seperti diketahui, merujuk survei yang dirilis CSIS, sekitar 13 juta pemilih menyatakan akan berlibur pada saat coblosan. Apalagi, dari segi waktu, hari coblosan pada Rabu (17/4) berdekatan dengan Hari Paskah pada Jumat (19/4) dan akhir pekan Sabtu-Minggu (20-21/4).

Komisioner KPU Viryan Azis mengingatkan, ketentuan libur saat hari pemungutan suara itu merupakan perintah pasal 167 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemungutan suara dilaksanakan di hari libur atau yang diliburkan secara nasional. Maka, semua pihak, terutama pemberi kerja, juga harus memperhatikan dan mematuhi ketentuan tersebut.

Bila memang pekerjaan itu tidak bisa ditinggalkan sama sekali, pemberi kerja harus mengatur jam kerja sedemikian rupa. Tujuannya, karyawan mendapat kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA: Mayoritas Calon yang Didukung Honorer K2 Menang meski Hasil Survei Kalah

’’Mari kita hormati kesetaraan semua warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya di pemilu,’’ terangnya.

Prinsipnya, ketentuan itu bertujuan agar tidak ada hambatan bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Misalnya, mayoritas pemungutan suara di luar negeri dilakukan di akhir pekan pada 13–14 April. Itu bertujuan untuk menyiasati kebijakan libur yang berlaku di masing-masing negara. (far/byu/c6/agm)


Pemerintah resmi menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional, tertuang dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2019.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News