17 Tanah Milik Suami Airin di Pulau Dewata Disita KPK, Ini Daftarnya

17 Tanah Milik Suami Airin di Pulau Dewata Disita KPK, Ini Daftarnya
Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Foto: dok.JPNN

2. Sebidang tanah seluas 1.250 M2 di Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

3. Sebidang tanah seluas 594 M2 di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

4. Enam bidang tanah seluas 414 M2, 421 M2, 263 M2, 262 M2, 261 M2, 175 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Provinsi Bali (beserta bangunan villa bernama "Lima Puri Villas" yang berdiri di atas tanag tersebut).

5. Sebidang tanah seluas 8.390 M2 di Desa Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

6. Sebidang tanah seluas 4.500 M2 di Desa Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

7. Sebidang tanah seluas 2.460 M2 di Desa Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

8. Sebidang tanah seluas 1.000 M2 di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

9. Sebidang tanah seluas 4.250 M2 di Desa Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset-aset milik Tubagus Chaery Wardhana. Tak tanggung-tanggung, aset yang disita berupa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News