182 Pos Tarif Bea Masuk Dibebaskan

182 Pos Tarif Bea Masuk Dibebaskan
182 Pos Tarif Bea Masuk Dibebaskan
JAKARTA - Pemerintah membebaskan 182 Pos tarif bea masuk produk-produk kelompok bahan baku dan barang modal dari sebelumnya 5 persen. Sebaliknya, untuk barang konsumsi, pemerintah menaikan tarif bea masuk dari 5 persen menjadi 10 persen.

Pembebasan bea masuk tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 80/PMK.011/2011 sebagai revisi PMK nomor 241/ PMK.011/2010. "Tujuan penurunan tarif bea masuk atas produk yang termasuk kelompok bahan baku dan barang modal agar industri hilir yang menggunakan bahan baku dan modal dapat menghasilkan produk jadi yang berdaya saing," ujar Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Selasa (26/4).

Pembebasan bea masuk kelompok bahan baku dan barang modal itu terdiri 182 pos tarif. Sementara untuk barang konsumsi yang dinaikan tarif bea masuknya berasal dari 8 pos tarif di sektor makanan.

Pemerintah berharap, kenaikan pos tarif barang konsumsi tersebut dapat melindungi industri hilir yang selama ini terkena dampak dari serbuan barang-barang impor. Selain itu, untuk menjaga daya saing dari produk yang dibuat di dalam negeri.

JAKARTA - Pemerintah membebaskan 182 Pos tarif bea masuk produk-produk kelompok bahan baku dan barang modal dari sebelumnya 5 persen. Sebaliknya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News