18.387 Pelamar CPNS Wajib Ulang Unggah Dokumen

18.387 Pelamar CPNS Wajib Ulang Unggah Dokumen
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 18.387 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dinyatakan wajib mengunggah dokumen lagi oleh panitia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyiapkan kanal khusus untuk mengumumkan nama ke-18 ribu lebih pendaftar itu.

Para pelamar CPNS harus melihat daftar itu, supaya bisa dipastikan pendaftaran menggunakan sistem online mereka selama ini valid atau tidak.

’’Jangan sampai tidak diperiksa, ternyata dia sendiri masuk dalam daftar wajib unggah dokumen ulang,” kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta kemarin (15/8).

Dia menjelaskan seluruh pelamar yang wajib upload ulang dokumen-dokumen itu khusus untuk instansi Kementerian Hukum dan HAM saja.

Diantara jenis dokumen yang tidak terbaca oleh panitia pendaftaran adalah ijazah. Menurut Ridwan ijazah cukup penting dan harus bisa terbaca oleh panitia. Diantaranya adalah untuk mengetahui nomor ijazah dan lulusan dari program studi apa.

Ridwan menegaskan proses unggah ulang ini dibuka sampai pendaftaran CPNS 2017 ditutup. Untuk instansi Kementerian Hukum dan HAM, pendaftaran CPNS dibuka sampai 31 Agustus nanti.

’’Jika sampai batas itu tidak upload dokumen ulang, maka dianggap batal pendaftarannya,’’ jelasnya.

Sebanyak 18.387 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dinyatakan wajib mengunggah dokumen lagi oleh panitia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News