19 Anak jadi Korban Aksi Biadab Pria Sontoloyo, Modusnya Belajar Ilmu Kanuragan
Senin, 29 Juni 2020 – 14:56 WIB
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 4 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.
“Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang,” pungkasnya. (dhe/pojoksatu)
Aksi bejat yang dilakukan pria berinisial FCR sudah berlangsung sejak tahun 2019 terhadap korbannya anak laki-laki.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Calon Anggota Paskibraka Meninggal Seusai Tes Fisik, Yudian Wahyudi Datang Melayat