19 Anak jadi Korban Aksi Biadab Pria Sontoloyo, Modusnya Belajar Ilmu Kanuragan

19 Anak jadi Korban Aksi Biadab Pria Sontoloyo, Modusnya Belajar Ilmu Kanuragan
Pencabulan anak (Ilustrasi). Foto: sumutpos.co

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 4 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.

“Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang,” pungkasnya. (dhe/pojoksatu)

Aksi bejat yang dilakukan pria berinisial FCR sudah berlangsung sejak tahun 2019 terhadap korbannya anak laki-laki.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News