19 Poin Penting di 4 RPP Turunan UU 17 Tahun 2019

19 Poin Penting di 4 RPP Turunan UU 17 Tahun 2019
Sejumlah warga Gunung Kidul mengambil air bersih bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Foto : Kementerian PUPR/Antara/HO

Keempat, PP juga harus memuat mengenai penyerahan dan pengambilan tugas dan wewenang. Poin ini terkait dengan Bab IV UU SDA di pasal 20 ayat (3).

Kelima, PP harus memuat kriteria dan tata cara penetapan Wilayah Sungai (WS). Poin ini terkait dengan Bab V tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) pasal 22 ayat (5).

Keenam, menyangkut konservasi SDA yang merupakan pelaksanaan dari Bab V UU SDA pasal 27.

Ketujuh, PP harus memuat mengenai pendayagunaan SDA, terkait Bab V UU SDA pasal 34.

Kedelapan yang harus dimuat dalam PP adalah pengendalian daya rusak air, pelaksanaan dari Bab V pasal 37.

Sembilan, mengenai penyusunan pola, rencana, program rencana kegiatan PSDA, terkait Bab V pasal 39 ayat (8).

Poin ke-10 soal izin kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri untuk melaksanakan kegiatan konstruksi prasarana SDA dan pelaksanaan nononstruksi, terkait Bab V Pasal 40 ayat (6).

Poin 11, PP harus memuat soal pelaksanaan OP SDA. Poin ini terkait pasal 41 ayat (5) UU SDA. Poin 12 yaitu tentang pemantauan dan evaluasi PSDA. Poin ini terkait dengan Bab V pasal 43 ayat (5) UU SDA.

Terdapat 19 poin penting dalam empat RPP PP turunan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News