19 Poin Penting di 4 RPP Turunan UU 17 Tahun 2019

19 Poin Penting di 4 RPP Turunan UU 17 Tahun 2019
Sejumlah warga Gunung Kidul mengambil air bersih bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Foto : Kementerian PUPR/Antara/HO

“Sekarang itu air, baik yang ada di perut bumi dan di atas permukaan itu disatukan menjadi di bawah Kementerian PUPR supaya satu manajemen,” kata Roga.

Sebelumnya Roga menuturkan ada 4 RPP turunan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang SDA yang akan dibuat.

Di antaranya RPP Pengelolaan Sumber Daya Air ( PSDA), RPP Sumber Air (PP SA), RPP Irigasi yang akan dibahas di Ditjen SDA, serta RPP Sistem Penyediaan Air Minun (SPAM) yang dibahas di Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Menurut Roga, ada 19 poin penting yang akan dimuat dalam keempat RPP itu nantinya.

Poin pertama, PP itu harus memuat hak rakyat atas air. Poin ini terkait Bab III UU SDA mengenai Penguasaan Negara dan Hak Rakyat Atas Air khususnya pasal 8 ayat (7).

Kedua, mengenai penggunaan sumber daya air, yaitu untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kebutuhan usaha untuk kebutuhan pokok sehari-hari melalui SPAM.

“Ini juga terkait Bab III UU SDA di pasal 8 ayat (8),” kata Roga.

Ketiga, terkait penugasan pemerintah pusat kepada BUMN di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) . Poin ini terkait dengan Bab IV UU SDA tentang Tugas dan Wewenang khususnya pasal 19 ayat (5).

Terdapat 19 poin penting dalam empat RPP PP turunan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News