19 Ribuan P1 Bakal Tidak Terakomodir di PPPK 2023, Solusi Ini Layak Dipertimbangkan 

19 Ribuan P1 Bakal Tidak Terakomodir di PPPK 2023, Solusi Ini Layak Dipertimbangkan 
Para guru lulus PG bersama pejabat KemenPAN-RB. Foto dok. FGHNLPSI for JPNN.com

"Sebanyak 19 ribuan P1 itu bisa diberikan SK dari Kemendikbudristek, apalagi kan tahun depan gaji PPPK akan dibuat spesifik," terangnya.

Heti berharap perubahan mekanisme penyaluran gaji PPPK tidak terlalu membebani pemda. Contohnya, gaji pokok ditanggung APBN, sedangkan tunjangan dari APBD.

Dengan cost sharing, Heti menilai pusat dan daerah mendapatkan solusi terbaik. Sama-sama punya beban, tidak ada yang berat sebelah.

"Kemendikbudristek tinggal memetakan P1 sesuai ijazahnya sesuai sebaran kebutuhan guru di Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, Heti menceritakan hasil pertemuan dengan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja pada 1 Desember 2022.

Menurutnya KemenPAN-RB sangat mendukung rekrutmen PPPK guru sehingga membuka kesempatan bagi daerah untuk mengusulkan formasi PPPK sebanyak-banyaknya.

Faktanya, usulan pemda sangat minim. Jika PPPK 2021 sebanyak 500 ribu lebih, tahun ini usulannya hanya 300 ribu lebih.

"Jadi, memang sangat kecil formasi yang diajukan, padahal kuota PPPK 2022 secara nasional yang disiapkan 700 ribu lebih," ujar Heti.

Heti Kustrianingsih memberi solusi atas 19 ribuan P1 yang bakal tidak terakomodir di PPPK 2023. Ini layak dipertimbangkan pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News