19 Tahun Buron, Koruptor yang Rugikan Negara Hingga Rp 35 M Ditangkap Jaksa

Mahkamah Agung, melalui putusan kasasi Nomor 1142 K/Pid/2006, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Nader Taher serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan rig dan perlengkapannya untuk PT Caltex Pacific Indonesia pada 2002, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp35 miliar.
Akmal Abbas menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam memburu pelaku kejahatan.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Cepat atau lambat, kami akan menangkap dan mengeksekusi putusan pengadilan,” ujarnya.
Kini, Nader Taher telah diamankan dan akan segera menjalani eksekusi sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.
Kejaksaan memastikan upaya penegakan hukum terus dilakukan tanpa pandang bulu. (mcr36/jpnn)
Setelah melarikan diri selama 19 tahun, terpidana kasus korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar bernama Nader Taher (69) akhirnya diringkus Jaksa.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP