1.917 PNS Korupsi Masih Aktif Bekerja, Ini Datanya

Mengenai pemblokiran dilakukan karena BKN mempunyai kewenangan melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen PNS.
Selain itu, juga tahun 2016 BKN telah bersurat kepada PPK Pusat maupun daerah untuk mentaati pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b.
"Pemblokiran dilakukan dalam rangka pembinaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah kerugian Negara yang lebih besar, tapi PNS tersebut masih berstatus PNS dan tetap masih digaji selama belum dilakukan pemberhentian sehingga dampak pemblokiran hanya mencegah berkembangnya data kepegawaian, seperti tidak bisa naik pangkat, pindah instansi dan pensiun," bebernya. (esy/jpnn)
BKN merilis jumlah PNS yang terlibat tindak pidana korupsi namun hingga hari ini belum juga dipecat.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan