199 CPNS K1 Terima NIP
Selasa, 05 Maret 2013 – 07:28 WIB
Jika 45 hari secara akumulasi dalam waktu satu tahun tidak masuk, maka akan ditegur oleh atasannya. Jika masih membandel, maka akan ditegur oleh sekda hingga kemudian kepala daerah. Jika masih membandel, maka akan diambil tindakan tegas untuk memecat pegawai tersebut dengan alasan melanggar disiplin.
"Semisalnya pegawai itu bekerja di bawah kasi, maka kasinya yang akan menegur. Begitu juga seterusnya sampai kabid hingga kadis," jelasnya.
Tindakan ini tentunya akan dilakukan sesuai laporan yang ada. Makmur mengimbau agar pegawai taat aturan sehingga bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. "Kita berharap mereka bisa menjalankan tupoksinya," katanya.
Dalam kesempatan itu, Evi juga memaparkan CPNS yang sudah menerima NIP akan menerima mulai gaji bulan Maret ini. Untuk golongan 1A sebesar Rp 1,1 juta, golongan III A Rp 1,8 juta dan golongan II B berkisar antara Rp 1,4 juta. "Gaji bulan Maret ini sudah akan diterima," tandasnya. (dal)
MATARAM--Sebanyak 199 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Mataram yang masuk kategori satu (K1) menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali