199 CPNS K1 Terima NIP

199 CPNS K1 Terima NIP
199 CPNS K1 Terima NIP
Jika  45 hari secara akumulasi dalam waktu satu tahun tidak masuk, maka akan ditegur oleh atasannya. Jika masih membandel, maka akan ditegur oleh sekda hingga kemudian kepala daerah. Jika masih membandel, maka akan diambil tindakan tegas untuk memecat pegawai tersebut dengan alasan melanggar disiplin.

"Semisalnya pegawai itu bekerja di bawah kasi, maka kasinya yang akan menegur. Begitu juga seterusnya sampai kabid hingga kadis," jelasnya.

Tindakan ini tentunya akan dilakukan sesuai laporan yang ada.  Makmur mengimbau agar pegawai taat aturan sehingga bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. "Kita berharap mereka bisa menjalankan tupoksinya," katanya.

Dalam kesempatan itu, Evi juga memaparkan  CPNS yang sudah menerima NIP akan menerima mulai gaji bulan Maret ini. Untuk golongan 1A sebesar Rp 1,1 juta, golongan III A Rp 1,8 juta dan golongan II B berkisar antara Rp 1,4 juta. "Gaji bulan Maret ini sudah akan diterima," tandasnya. (dal)

MATARAM--Sebanyak 199 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  Pemkot Mataram yang masuk kategori satu (K1) menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), Senin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News