2 Alasan Utama Indonesia Kembali Gandeng JP Morgan

2 Alasan Utama Indonesia Kembali Gandeng JP Morgan
Kemenkeu. Foto: Kemenkeu

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali menunjuk JP Morgan Chase Bank NA sebagai bank persepsi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama (primary dealer).

’’Menteri Keuangan telah menunjuk kembali JP Morgan Chase Bank NA sebagai diler utama surat utang negara (SUN) sesuai dengan surat penunjukan nomor S-45/MK.8/2018 tanggal 17 April 2018,’’ jelas Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman, Selasa (1/5).

Sebelumnya, pemerintah memutuskan kontrak dengan lembaga keuangan asal Amerika Serikat (AS) itu pada November 2016.

Hal itu membuat JP Morgan tidak bisa lagi menjual surat utang negara (SUN) Indonesia.

Pemerintah kecewa dengan penurunan peringkat alokasi portofolio aset Indonesia hingga dua notch. Yakni, di posisi underweight dari semula overweight.

Luky menuturkan, penunjukan JP Morgan Chase Bank NA sebagai diler utama itu berlaku efektif mulai 2 Mei 2018.

Dengan kembalinya JP Morgan sebagai diler SUN, jumlah diler utama menjadi 20 institusi yang terdiri atas 16 bank dan empat perusahaan sekuritas.

Pemerintah Indonesia kembali menunjuk JP Morgan Chase Bank NA sebagai bank persepsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News