2 Bakal Calon Anggota DPD RI asal Kepri Ini Tidak Memenuhi Syarat

2 Bakal Calon Anggota DPD RI asal Kepri Ini Tidak Memenuhi Syarat
Ketua KPU Kepri Sriwati (tengah). ANTARA/HO-KPU Kepri

Analisis tersebut untuk memastikan bahwa dukungan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yaitu, terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), penduduk Kepri sesuai wilayah dukungan, usia 17 tahun atau lebih, pekerjaan tidak bertentangan dengan undang-undang, dan tidak ganda.

Kemudian dilakukan verifikasi faktual terhadap syarat minimal dukungan pemilih hasil perbaikan tahap kedua.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022, metode dalam menghitung dukungan calon perseorangan DPD menggunakan rumus Krejcie dan Morgan.

"Kami akan menganalisis berdasarkan rumus tersebut, apakah memenuhi syarat atau tidak," ucap Arison.

Verifikasi faktual tahap kedua dilaksanakan 26 Maret - 8 April 2023.

Tahapan selanjutnya, KPU Kepri akan menetapkan hasil verifikasi syarat dukungan terhadap bakal calon DPD pada 13 -17 April 2023.

Sebelumnya, KPU Kepri menetapkan Alias Wello, David, Dharma, Dwi Ajeng, Gerry, Hardi, Haripinto, Hotman, Ismeth Abdullah, Ria Saptarika, Richard, Sirajudin Nur, Stephane, dan Sunarto memenuhi syarat minimal dukungan pemilih terhadap bakal calon anggota DPD, masing-masing minimal 2.000 orang.(antara/jpnn)

Dua bakal calon anggota DPD RI asal Kepri ini dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kepri. Satu lagi masih verifikasi faktual kedua.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News