2 Bakal Calon Anggota DPD RI asal Kepri Ini Tidak Memenuhi Syarat

2 Bakal Calon Anggota DPD RI asal Kepri Ini Tidak Memenuhi Syarat
Ketua KPU Kepri Sriwati (tengah). ANTARA/HO-KPU Kepri

jpnn.com, TANJUNG PINANG - KPU Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan dua dari 17 bakal calon anggota DPD RI asal daerah itu tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan minimal pemilih.

Ketua KPU Kepri Sriwati menyebut awalnya dua bakal calon DPD RI daerah pemilih (dapil) Kepri itu ialah Andhika dan Raja Imran.

Keduanya tidak menyerahkan berkas perbaikan syarat minimal dukungan pemilih tahap kedua hingga batas akhir pada Sabtu (11/3) pukul 23.59 WIB.

Sementara bakal calon anggota DPD lainnya, Juanda menyerahkan dokumen perbaikan syarat minimal dukungan pemilih tahap kedua kepada KPU Kepri sebelum berakhir tahapan itu.

Dari hasil verifikasi faktual terhadap sampel dukungan minimal pemilih, jumlah dukungan pemilih kepada Andhika yang memenuhi syarat hanya 158 orang, Raja Imran 917 orang, dan Juanda 1.820 orang.

Menurut Sriwati, awalnya ketiga peserta dinyatakan belum memenuhi syarat minimal dukungan pemilih saat verifikasi faktual tahap pertama.

"Kemudian diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan tersebut. Namun hingga penutupan tahapan ini, hanya Juanda yang menyerahkan dokumen persyaratan syarat," ujar dia di Tanjung Pinang, Minggu (11/3).

Sementara itu, Anggota KPU Kepri Arison menjelaskan pihaknya segera melakukan analisis terhadap perbaikan syarat minimal dukungan pemilih yang diserahkan Juanda.

Dua bakal calon anggota DPD RI asal Kepri ini dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kepri. Satu lagi masih verifikasi faktual kedua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News