2 Bidan jadi Tersangka Kasus Penjualan Bayi di Medan

2 Bidan jadi Tersangka Kasus Penjualan Bayi di Medan
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Apakah bayinya dijual, diculik atau apa, kita kan belum tahu. Semoga orang tua bayi ditemukan," ujarnya.

Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).

Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor. (antara/jpnn)

Polisi menetapkan dua orang berinisial RS (43) dan SP (42) sebagai tersangka perdagangan bayi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News