2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya

2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
Kapolres Inhu saat memimpin upacara PDTH personel polisi. (ANTARA/Asri)

jpnn.com - RENGAT - Kapolres Indragiri Hulu, Riau, AKBP Dody Wirawijaya memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap dua bintara polisi di satuan wilayah setempat, Kamis (2/5).

Kedua polisi itu dipecat karena memiliki kasus berat, berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau Kep/180/IV/2024 tanggal 9 April 2024.

Dua oknum polisi itu adalah Bripka Ap, anggota Satuan Samapta Polres Inhu, yang terlibat kasus narkoba.

Selanjutnya, Bripka AS yang juga anggota Sat Samapta Polres Inhu, dengan kasus sengaja meninggalkan tugas tanpa izin selama 32 hari berturut-turut pada 1 Maret 2022 hingga 14 April 2022.

AKBP Dody mengatakan bahwa kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan serta disiplin menjadi landasan utama dalam menjaga tata tertib bertugas.

"Upacara PTDH merupakan salah satu wujud nyata dan realisasi komitmen Polri terutama dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri," kata AKBP Dody.

Dia mengatakan bahwa hal ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana ditinjau dari asas, seperti kepastian hukum, manfaat dan keadilan.

Selain itu, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, melainkan telah melewati proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

Sebanyak dua bintara Polres Inhu, Polda Riau, dipecat atau diberi sanksi PTDH. Ini sebabnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News