2 Personel Polres Merangin Diberi Sanksi PTDH, Kasusnya Berat

2 Personel Polres Merangin Diberi Sanksi PTDH, Kasusnya Berat
Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat dua personel polisi secara in absensia, di Jambi, Jumat (30/6/2023). (ANTARA/HO-Polres Merangin)

jpnn.com - JAMBI - Polda Jambi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dua personel Polres Merangin Bripda AS dan Brigadir RS.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Arinata mengatakan Bripda AS diputus sanksi PTDH berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (SK Kapolda) Jambi Nomor: 224/V/2023. Sementara, Brigadir RA diputus berdasarkan SK Kapolda Jambi Nomor 225/V/ 2023.

Bripda AS diputus PTDH karena terlibat kasus penipuan.  Brigadir RA diberikan saksi kode etik karena melakukan tindak pidana narkotika.

"Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua personel (Polres) Merangin tersebut berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kapolda Jambi," kata Arinata di Jambi, Jumat (30/6).

Dia menjelaskan pemberhentian keduanya dilakukan secara in absensial, yang mana keduanya tidak hadir. "Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri," ungkapnya.

Arinata menyampaikan bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 11 Huruf a dan Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 7 Huruf b dan Pasal 11 Huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan diberikan sanksi kode etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Perwira menengah Polri ini berharap seluruh personel agar dapat mengambil hikmah dari pemberhentian ini.

PTDH terhadap dua personel Polres Merangin itu berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kapolda Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News