2 Personel Polres Merangin Diberi Sanksi PTDH, Kasusnya Berat
Jumat, 30 Juni 2023 – 16:17 WIB

Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat dua personel polisi secara in absensia, di Jambi, Jumat (30/6/2023). (ANTARA/HO-Polres Merangin)
Dia mengatakan pemberhentian ini menjadi pembelajaran bagi personil Polres Merangin lainnya, untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Saya minta juga agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-mata untuk ibadah agar nantinya selama dunia dan akhirat," katanya.
Dia juga menyampaikan kepada seluruh personel untuk menjalankan tugas dengan baik dan ikhlas dan melayani masyarakat dengan tulus. (antara/jpnn)
PTDH terhadap dua personel Polres Merangin itu berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kapolda Jambi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba