Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara

jpnn.com, AMBON - Dua oknum polisi di Maluku berinisial Za dan Zu dituntut 18 bulan penjara dalam perkara dugaan pengguna narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi dan Junet Pattiasina dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis.
Tuntutan jaksa tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Haris Tewa didampingi dua hakim anggota.
JPU menyatakan bahwa barang bukti berupa satu buah kotak bening, satu buah alat isap (bong) serta sedotan plastik dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sedangkan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan mereka.
Dua oknum polisi Za dan Zul ditangkap pada awal Januari 2024 usai membeli narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dari Rinto yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Satu paket sabu-sabu seharga Rp 500 ribu itu kemudian digunakan kedua terdakwa di belakang Puskesmas Hitu, lalu kembali ke Kota Ambon dengan menggunakan mobil dinas kepolisian daerah setempat.
Dua oknum polisi di Maluku berinisial Za dan Zu dituntut 18 bulan penjara dalam perkara dugaan pengguna narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis.
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh