2 Calon Ditahan KPK Ini Tetap Bisa Ikut Pilkada

2 Calon Ditahan KPK Ini Tetap Bisa Ikut Pilkada
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko resmi ditahan KPK, Minggu (4/2/18). FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, dua calon kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan berstatus tersangka, tetap bisa ikut pilkada 2018 yang digelar serentak di 171 daerah.

Yakni Bupati Jombang non-aktif Nyono Suharli yang berpasangan dengan Subaidi Muhtar. Juga, Bupati Ngada Marianus Sae sebagai calon Gubernur Nusa Tenggara Timur. yang berpasangan dengan Emilia J Nomleni.

"Tetap sah sebagai calon kepala daerah. Mereka tetap boleh berkampanye (meski hanya dilakukan calon wakil kepala daerah dan tim sukses, karena Nyono dan Marianus berada dalam tahanan KPK,red)," ujar Ilham di Jakarta, Selasa (13/2).

Menurut Ilham, Nyono dan Marianus dimungkinkan mengikuti seluruh tahapan pilkada, hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan keduanya bersalah atas dugaan suap.

Namun, apakah keduanya dapat bebas melaksanakan aktivitas kampanye dengan turun langsung ke tengah masyarakat, hal tersebut kata Ilham kemudian, sepenuhnya menjadi keputusan KPK.

Saat ditanya, apakah KPU nantinya akan mengumumkan kepada masyarakat tentang status keduanya sebagai tersangka, Ilham menyatakan tidak perlu disampaikan secara khusus. Pasalnya, masyarakat tentu telah mengetahui dari pemberitaan di media massa.

"Tidak perlu disampaikan secara khusus, apalagi kan mereka ditetapkan sebagai tersangka sebelum penetapan sebagai pasangan calon. Masyarakat juga sudah tahu," pungkas Ilham. (gir/jpnn)

 


Meski berstatus tersangka dan ditahan KPK, dua calon kepala daerah, yakni Marianus Sae dan Nyono Suharli, masih tetap bisa mengikuti pilkada.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News