2 Harimau Sumatra Mati Terjerat di Aceh Timur, Polisi Bergerak
Minggu, 24 April 2022 – 22:42 WIB
AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengimbau agar masyarakat tidak memasang jerat dengan alasan apa pun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk yang dilindungi.
Dia mengingatkan pemasangan jerat yang membahayakan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sesuai ketentuan undang-undang tersebut, sanksi pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," ucap Kapolres. (ant/fat/jpnn)
Jajaran Polres Aceh Timur bersama TNI setempat bergerak ke lokasi harimau sumatra mati terjerat. Siapa yang memasang jerat?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Sedang Beristirahat Seusai Panen Sagu, Pria di Siak Diterkam Harimau Sumatra
- Harimau Terkam Warga, Kantor Resor Kehutanan Suoh Dibakar Massa
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa
- Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Petugas Bea Cukai Langsa Harus Kejar-kejaran dengan Pelaku
- Seekor Gajah Sumatra Ditemukan dalam Kondisi Terluka di Aceh Timur