2 Harimau Sumatra Mati Terjerat di Aceh Timur, Polisi Bergerak

2 Harimau Sumatra Mati Terjerat di Aceh Timur, Polisi Bergerak
Polisi memasang garis polisi di lokasi matinya dua harimau di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022). ANTARA/HO/Humas Polres Aceh Timur

AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengimbau agar masyarakat tidak memasang jerat dengan alasan apa pun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk yang dilindungi.

Dia mengingatkan pemasangan jerat yang membahayakan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sesuai ketentuan undang-undang tersebut, sanksi pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," ucap Kapolres. (ant/fat/jpnn)

Jajaran Polres Aceh Timur bersama TNI setempat bergerak ke lokasi harimau sumatra mati terjerat. Siapa yang memasang jerat?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News