2 Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkotika

2 Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkotika
Para tersangka pengedar narkotika di Indramayu, Jawa Barat. (ANTARA/Ho-Humas Polres Indramayu)

Ia menjelaskan selain menangkap 13 orang, pihaknya juga menyita sejumlah barang yang dijadikan sebagai alat bukti, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 67,33 gram, 3.472 butir obat keras terbatas, 26 gram daun ganja, telepon genggam, dan lain sebagainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," katanya. (antara/jpnn)


Sebanyak 13 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan obat keras ditangkap polisi. Dua orang merupakan ibu rumah tangga.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News