2 Jenderal Bintang 3 Pimpin Langsung Pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob

2 Jenderal Bintang 3 Pimpin Langsung Pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers soal pendalaman saksi kasus pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8). Foto: Ricardo/JPNN

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Dua jenderal bintang tiga turun langsung memimpin pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News