2 Kali Begituan di Hotel, MW Memijat Korban Lalu Mengeluarkan Sesuatu
Selasa, 17 Mei 2022 – 23:28 WIB
Atas tindakannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun.
"Sanksi pidana ini dikenakan, karena pelaku diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang," pungkas Artamadha. (antara/jpnn)
MW meminta korban bertemu lagi di hotel untuk begituan. Ternyata pelaku sudah merencanakannya, terjadilah
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper