2 Kali Begituan di Hotel, MW Memijat Korban Lalu Mengeluarkan Sesuatu

2 Kali Begituan di Hotel, MW Memijat Korban Lalu Mengeluarkan Sesuatu
Ilustrasi TKP MW membunuh korban di sebuah hotel wilayah Kediri. Foto: dok.JPNN.com

Atas tindakannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun.

"Sanksi pidana ini dikenakan, karena pelaku diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang," pungkas Artamadha. (antara/jpnn)


MW meminta korban bertemu lagi di hotel untuk begituan. Ternyata pelaku sudah merencanakannya, terjadilah


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News