2 Kawanan Pencuri Laptop di PIK Ini Ditangkap, IM & DM Siap-Siap Saja
Sabtu, 13 November 2021 – 17:31 WIB
Setelah pecah, kaca mobil itu didorong dan pelaku langsung menggasak barang berharga yang ada di dalam kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, AK dan TJ dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)
AK dan TJ, dua kawanan pencuri laptop di kawasan PIK ditangkap di Grogol, Jakarta Barat. Sementara IM dan DM selaku eksekutor masih diburu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia