2 Korban Begal di Bandung Tewas Ditusuk, Pelaku Sangat Sadis

2 Korban Begal di Bandung Tewas Ditusuk, Pelaku Sangat Sadis
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung memeriksa dua tersangka begal di mapolrestabes, Rabu (16/11/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Tak lama kemudian, menurutnya anggota polisi dari Polsek Bandung Kulon mendatangi lokasi dan mulai melakukan penyelidikan awal.

"Jadi, itu kecepatan dari anggota polsek kemudian mengejar pelaku, lalu kurang dari lima jam pelaku dua orang ditangkap penyidik polsek," kata dia.

Aswin mengatakan para korban dan pelaku tidak saling mengenal. Sehingga peristiwa pembunuhan itu murni merupakan kejahatan pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)


Kota Bandung, Jawa Barat masih enggak aman. Begal berkeliaran mengincar warga pada malam hari.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News