2 Kurir 137 Kilogram Ganja Diupah Sebegini, Ujungnya Mendekam di Tahanan

2 Kurir 137 Kilogram Ganja Diupah Sebegini, Ujungnya Mendekam di Tahanan
Konferensi pers kasus peredaran narkoba jenis ganja di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (28/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Baca Juga: Johnson Panjaitan: Ada Banyak ‘Matahari’ dalam Kasus Brigadir J

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)

Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua kurir narkoba jenis ganja jaringan Sumatra, simak selengkapnya.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News