2 Kurir 137 Kilogram Ganja Diupah Sebegini, Ujungnya Mendekam di Tahanan
Kamis, 28 Juli 2022 – 16:50 WIB
Baca Juga: Johnson Panjaitan: Ada Banyak ‘Matahari’ dalam Kasus Brigadir J
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua kurir narkoba jenis ganja jaringan Sumatra, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng Terancam 5 Tahun Bui