2 Maling Tidak Tahu Kalau Tas dan Motor yang Dicuri Milik Anggota Marinir, Apes
Jumat, 31 Januari 2020 – 19:39 WIB
Namun, polisi tak mau percaya begitu saja dan hingga kini masih melakukan pendalaman. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Sub Pasal 362 juncto Pasal 53 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Niat hati ingin memiliki tas dan motor, dua maling malah dipergoki anggota Marinir ketika sedang beraksi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- Pencuri Motor Ini Sudah Beraksi 18 Kali di Jakarta
- Maling Motor Tembakkan Senjata Api ke Arah Pemilik Kendaraan
- Sindikat Maling Motor Ini Telah Mencuri di 50 TKP
- Ini Pencuri Motor Bersenjata Tajam yang Sempat Diamuk Warga