2 Oknum TNI Terlibat Perampokan ATM di Pekanbaru Jadi Tersangka, Begini Perannya

2 Oknum TNI Terlibat Perampokan ATM di Pekanbaru Jadi Tersangka, Begini Perannya
Gerai ATM Bank Panin di Pekanbaru yang menjadi lokasi perampokan bersenjata api dipasangi garis polisi. Foto: ANTARA/Annisa Firdausi

jpnn.com, PEKANBARU - Dua oknum TNI yang terlibat perampokan ATM Bank Panin Pekanbaru di Jalan Tanjung Datuk ditetapkan jadi tersangka.

Satu dari dua oknum anggota TNI yang merampok bersama bersama tiga warga sipil itu adalah eksekutor penembakan.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian menyebut oknum TNI berinisial AW dan ES saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Denpom 1/3 Pekanbaru sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan aturan di KUHPM,” kata Kolonel Rico saat dikonfirmasi JPNN.com Kamis (16/3).

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Sunhot P Silalahi membeberkan bahwa dua oknum TNI yang terlibat berperan sebagai eksekutor.

"Di antara pelaku ada oknum. Perannya eksekutor inisial AW, melakukan penembakan. Kami sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Denpom 1/3 Pekanbaru, sedangkan ES yang menyewa mobil," bebernya.

Dari tangan AW juga disita senjata api jenis Makarov beserta amunisi yang digunakan saat perampokan.

"Pengakuan pelaku, senjata api dibeli tahun 2017 di daerah Tanjung Priok seharga Rp 15 juta," ucapnya.

Dua oknum TNI yang terlibat perampokan ATM Bank Panin di Pekanbaru ditetapkan jadi tersangka. Satu dari mereka adalah eksekutor penembak petugas bank.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News