2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya

1) Penataan pegawai non-ASN dilakukan melalui pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu.
2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah non-kementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan, pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN
3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan waktu kerja dan jam kerjanya dari pegawai non-ASN.
Pada Pasal 303 disebutkan:
1) Pegawai non-ASN yang tercatat dalam data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (2) wajib mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
3) Dalam hal pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk dalam penetapan kebutuhan PPPK tahun 2024, pegawai non-ASN tersebut diangkat menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan usulan instansi pemerintah.
4) Dalam hal telah terdapat penetapan kebutuhan PPPK dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, PPPK paruh waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
Ada 2 Pasal RPP Manajemen ASN final bikin honorer tercecer kalang kabut, cermati isi pasal-pasalnya
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?