2 Pelajar Sering Begituan, Wanita Hamil, Aksi Nekat Terjadi

2 Pelajar Sering Begituan, Wanita Hamil, Aksi Nekat Terjadi
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kedua pelaku diamankan polisi pada Jumat (23/6) di tempat tinggal mereka masing-masing di Denpasar.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi di Polsek Denpasar Selatan, penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku MAP baru melahirkan bayi tersebut pada Senin (19/6), pukul 11.00 Wita di Puskesmas Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) Denpasar, Jalan Pulau Buru.

Saat hendak melahirkan pelaku perempuan itu diantar dan ditemani pelaku laki-laki NAW.

Setelah sang bayi lahir, kedua pelaku nekat membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orang tua mereka masing-masing.

"Pelaku menerangkan membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orang tuanya," kata Sukadi.

Perbuatan pelaku terancam pidana karena diduga melanggar Pasal 307 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan ditambah sepertiganya dan atau Pasal 76 b Juncto Pasal 77 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, kasus penemuan bayi tersebut pertama kali diungkap pada Selasa (20/6) di mana warga menemukan bayi perempuan di Jalan Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar sekitar pukul 12.30 Wita.

"Adapun ciri-ciri bayi tersebut, berjenis kelamin perempuan, tali pusar masih melekat, memakai selimut warna hijau, memakai baju putih bermotif, memakai topi kupluk warna putih, dan memakai kaus kaki warna biru gelap," kata Sukadi dalam keterangan tertulisnya.

Gegara kelakuan menyimpang, pelajar wanita hamil hingga melahirkan seorang bayi. Si lelaki takut, enggak mau bertanggung jawab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News