Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya

jpnn.com - DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir per 1 Mei 2024.
Pemberlakukan penyesuaian tarif parkir itu dilakukan setelah kajian yang dilaksanakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Udayana.
"Sudah lima tahun lebih belum ada penyesuaian. Sementara daerah lain, kan, sudah ada penyesuaian," kata Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa di Denpasar, Rabu (1/5).
Adapun kenaikan tarif parkir ini sesuai Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Kemudian penerapannya dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar.
I Kadek Agus Arya Wibawa mengimbau juru parkir (jukir) terus semangat memberikan pelayanan parkir dan kenyamanan kepada masyarakat sehingga pelayanan perparkiran di Kota Denpasar dapat terus dioptimalkan.
"Kami harapkan dengan naiknya tarif parkir, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Mari bersama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ungkapnya.
Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar Nyoman Putrawan mengatakan kenaikan tarif parkir ini dilaksanakan berdasarkan kajian bersama LPPM Unud.
Pemkot Denpasar, Bali, resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir mulai 1 Mei 2024.
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter