2 Pemuda Ini Harus Merayakan Iduladha di Penjara

2 Pemuda Ini Harus Merayakan Iduladha di Penjara
Tangkapan layar saat petugas Reskrim Polsek Panakukang menangkap pelaku pencurian ternak untuk hewan kurban di Jalan Daeng Sirua Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/7/2022) dini hari. ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, MAKASSAR - Pencuri hewan ternak yang akan dikurbankan pada Iduladha 1443 Hijriah di Makassar, Sulawesi Selatan dibekuk Tim Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polsek Panakukang.

Kedua pelaku merupakan pemuda 23 tahun dan 20 tahun.

"Pelakunya dua orang, masing-masing berinisial E dan A. Keduanya sudah kami amankan setelah dilakukan pengejaran," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Panakukang Iptu Bobi Robinsar, di Makassar, Sabtu.

Ia menjelaskan kejadian pencurian hewan ternak jenis kambing tersebut dilancarkan pelaku pada 1 Juli 2022.

Kambing tersebut disembelih untuk dimakan sebagai pelengkap saat pesta minuman keras bersama rekan-rekannya.

Aksi keduanya itu terekam CCTV atau kamera pengawas di Jalan Adiyaksa Baru, Lorong 14, Kecamatan Panakukang. Mereka melancarkan aksinya mengambil kambing dengan menggunakan sepeda motor.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan termasuk menelusuri nomor polisi kendaraan digunakan pelaku.

Selain itu, kedua pelaku ini telah diketahui dari ciri-cirinya dan merupakan residivis pelaku pencurian.

E dan A, kedua pemuda itu akan merasakan dingin dan pasanya penjara pada Iduladha tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News