2 Pemuda Ini Harus Merayakan Iduladha di Penjara

2 Pemuda Ini Harus Merayakan Iduladha di Penjara
Tangkapan layar saat petugas Reskrim Polsek Panakukang menangkap pelaku pencurian ternak untuk hewan kurban di Jalan Daeng Sirua Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/7/2022) dini hari. ANTARA/Darwin Fatir

"Mereka ditangkap anggota di tempat persembunyiannya, Jalan Abdullah Daeng Sirua pada Sabtu dini hari. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor pinjaman dari bengkel rekannya diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya," papar Bobi.

Rencananya, kambing tersebut akan disembelih pada Lebaran tahun ini sebagai hewan kurban oleh pemiliknya namun dicuri pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di sel Polsek Panakukang.

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) k 1 jo pasal 101 KUHPidana tentang Pencurian Hewan Ternak, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

E dan A, kedua pemuda itu akan merasakan dingin dan pasanya penjara pada Iduladha tahun ini.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News