2 Pemuda Ini Harus Merayakan Iduladha di Penjara
Sabtu, 09 Juli 2022 – 21:25 WIB

Tangkapan layar saat petugas Reskrim Polsek Panakukang menangkap pelaku pencurian ternak untuk hewan kurban di Jalan Daeng Sirua Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/7/2022) dini hari. ANTARA/Darwin Fatir
"Mereka ditangkap anggota di tempat persembunyiannya, Jalan Abdullah Daeng Sirua pada Sabtu dini hari. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor pinjaman dari bengkel rekannya diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya," papar Bobi.
Rencananya, kambing tersebut akan disembelih pada Lebaran tahun ini sebagai hewan kurban oleh pemiliknya namun dicuri pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di sel Polsek Panakukang.
Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) k 1 jo pasal 101 KUHPidana tentang Pencurian Hewan Ternak, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
E dan A, kedua pemuda itu akan merasakan dingin dan pasanya penjara pada Iduladha tahun ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Gus Sholeh: Indonesia Butuh Generasi untuk Masa Depan yang Gemilang dan Cerah
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi