2 Pemuda Ini Harus Merayakan Iduladha di Penjara
Sabtu, 09 Juli 2022 – 21:25 WIB
"Mereka ditangkap anggota di tempat persembunyiannya, Jalan Abdullah Daeng Sirua pada Sabtu dini hari. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor pinjaman dari bengkel rekannya diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya," papar Bobi.
Rencananya, kambing tersebut akan disembelih pada Lebaran tahun ini sebagai hewan kurban oleh pemiliknya namun dicuri pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di sel Polsek Panakukang.
Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) k 1 jo pasal 101 KUHPidana tentang Pencurian Hewan Ternak, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
E dan A, kedua pemuda itu akan merasakan dingin dan pasanya penjara pada Iduladha tahun ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi
- Menjelang Iduladha, Pupuk Kaltim Bekali Peternak Binaan Terkait Pemeliharaan & Kesehatan Hewan
- Kemenpora & Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM
- Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda