2 Pemuda Senggolan di Diskotek, Badik Akhirnya Berbicara
Rabu, 26 September 2018 – 15:28 WIB
Petugas harus menembak RR karena yang bersangkutan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Setelah tembakan peringatan, tersangka tak juga berhenti berlari sehingga perlu kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang Ferry Putra Samodra, Selasa (25/9).
RR dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, WJ dan DM diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman paling lama tujuh tahun pidana penjara. (mga/cal/prokal/jpnn)
Senggolan antara WJ (21) dan HD (22) di diskotek Hotel Gembira, Kalimantan Timur, berujung penikaman.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Penikaman Masal di Sydney Disebut Tidak Mencurigakan