2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
Sabtu, 03 Mei 2025 – 02:02 WIB

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang mengungkapkan perkara pengeroyokan warga SAD di Tebo, Jambi, Jumat (2/5/2025). ANTARA/Tuyani
Saat diamankan sekuriti, kedua korban melakukan perlawanan dan akhirnya terjadilah peristiwa pengeroyokan itu.
Pelaku pengeroyokan memegangi korban, dan yang lainnya memukul korban dengan kayu.
Kepolisian saat ini mengidentifikasi setidaknya terdapat lima sampai 10 orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Identifikasi ada beberapa nama, dalam waktu dekat dimintai pertanggungjawaban. Pelaku pengeroyokan segera datangi polres," kata Manang.
Kedua tersangka pelaku dikenakan Pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.(ant/jpnn)
Polda Jambi sampaikan update kasus dua pemuda Suku Anak Dalam dikeroyok sekuriti perusahaan di Jambi. Satu korban tewas. Tersangkanya...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2 Napi Lapas Bukittinggi Tewas Setelah Pesta Miras, Mafirion: Ini Persoalan Serius!
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Sebelum Meninggal Dunia, Ayah Mona Ratuliu Sempat Wudu Ingin Salat Malam
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan