2 Pencuri Sepeda Motor Milik Penyapu Jalan di Medan Ditembak Polisi, 2 Lainnya Masih Diburu

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.
Aksi pencurian motor ini terekam CCTV dan viral di media sosial.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya pada 6 Januari.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi di Kota Medan sejak 4-5 Januari 2022.
"Total sepeda motor yang dicuri ada tiga unit dari dua TKP," ujarnya.
Firdaus menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial Y dan seorang penadah berinisial A.
"Tersangka yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," kata Firdaus. (antara/jpnn)
Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menembak dua tersangka pencuri sepeda motor milik petugas penyapu jalan di Kota Medan. Dua pelaku lainnya masih diburu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG di Musi Rawas Ditangkap, Lihat nih Tampangnya!
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu