2 Pendamping Sosial Penilap Dana Bansos PKH Jadi Tersangka, Jumlah Uangnya Fantastis

2 Pendamping Sosial Penilap Dana Bansos PKH Jadi Tersangka, Jumlah Uangnya Fantastis
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin saat menjelaskan penetapan tersangka dua oknum pendamping sosial yang menyalahgunakan dana bansos di Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua petugas pendamping sosial di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan sosial program keluarga harapan (bansos PKH)

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin menjelaskan nilai kerugian dana bansos PKH yang tidak disalurkan oleh kedua tersangka itu mencapai Rp 800 juta untuk 4 desa per periode pencairan.

"Adapun kerugian uang yang tidak disalurkan dua tersangka ini sebesar Rp 800 juta. Jika di estimasi dari tahun 2018 hingga 2019 itu mencapai Rp 3,5 miliar," kata Bahrudin saat menyambangi Kantor Kemensos di Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (3/8)

Bahrudin juga menjelaskan, modus penggelapan bansos yang digunakan oleh kedua tersangka ialah dengan cara meminta kartu ATM dari para keluarga penerima manfaat (KPM).

Lalu, uangnya diambil oleh tersangka dan kemudian diberikan kepada penerima dengan jumlah yang tidak sesuai.

"Setelah dapat, jumlah yang diberikan kepada KPM tidak sesuai dengan yang diambil oleh tersangka, jadi ada selisih," jelasnya.

Bahrudin mengungkap selisih antara uang yang diambil oleh tersangka dengan yang diberikan kepada KPM berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Namun jika dijumlahkan dengan KPM, jumlahnya fantastis," ucapnya.

Jumlah keseluruhan dana bansos PKH yang disunat dua pendamping sosial ini Kabupaten Tangerang ini fantastis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News