2 Pendamping Sosial Penilap Dana Bansos PKH Jadi Tersangka, Jumlah Uangnya Fantastis
jpnn.com, JAKARTA - Dua petugas pendamping sosial di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan sosial program keluarga harapan (bansos PKH)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin menjelaskan nilai kerugian dana bansos PKH yang tidak disalurkan oleh kedua tersangka itu mencapai Rp 800 juta untuk 4 desa per periode pencairan.
"Adapun kerugian uang yang tidak disalurkan dua tersangka ini sebesar Rp 800 juta. Jika di estimasi dari tahun 2018 hingga 2019 itu mencapai Rp 3,5 miliar," kata Bahrudin saat menyambangi Kantor Kemensos di Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (3/8)
Bahrudin juga menjelaskan, modus penggelapan bansos yang digunakan oleh kedua tersangka ialah dengan cara meminta kartu ATM dari para keluarga penerima manfaat (KPM).
Lalu, uangnya diambil oleh tersangka dan kemudian diberikan kepada penerima dengan jumlah yang tidak sesuai.
"Setelah dapat, jumlah yang diberikan kepada KPM tidak sesuai dengan yang diambil oleh tersangka, jadi ada selisih," jelasnya.
Bahrudin mengungkap selisih antara uang yang diambil oleh tersangka dengan yang diberikan kepada KPM berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Namun jika dijumlahkan dengan KPM, jumlahnya fantastis," ucapnya.
Jumlah keseluruhan dana bansos PKH yang disunat dua pendamping sosial ini Kabupaten Tangerang ini fantastis.
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor
- Mensos Risma Dorong Penyandang Disabilitas Belajar Wirausaha, Keren