2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Sumsel, Sebegini Barang Buktinya

2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Sumsel, Sebegini Barang Buktinya
Dua pengedar narkoba saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Dokumentasi Polisi

Selain itu, hasil tes urine kedua tersangka juga positif narkoba.

"Jadi, kedua tersangka ini selain jadi pengedar juga mengonsumsi sabu-sabu tersebut," ujar Dudy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap tim Polda Sumsel. Kedua pelaku diringkus polisi menggunakan teknis undercover buy.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News