2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Sumsel, Sebegini Barang Buktinya
Rabu, 12 April 2023 – 15:39 WIB
Selain itu, hasil tes urine kedua tersangka juga positif narkoba.
"Jadi, kedua tersangka ini selain jadi pengedar juga mengonsumsi sabu-sabu tersebut," ujar Dudy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap tim Polda Sumsel. Kedua pelaku diringkus polisi menggunakan teknis undercover buy.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam