2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Sumsel, Sebegini Barang Buktinya
Rabu, 12 April 2023 – 15:39 WIB

Dua pengedar narkoba saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Dokumentasi Polisi
Selain itu, hasil tes urine kedua tersangka juga positif narkoba.
"Jadi, kedua tersangka ini selain jadi pengedar juga mengonsumsi sabu-sabu tersebut," ujar Dudy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap tim Polda Sumsel. Kedua pelaku diringkus polisi menggunakan teknis undercover buy.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel